Logo Bloomberg Technoz

Babak Baru, KPK Periksa Eks Terpidana Kasus Korupsi E-KTP

Muhammad Fikri
08 October 2024 15:50

Ilustrasi KPK. (Tangkapan layar via website KPK)
Ilustrasi KPK. (Tangkapan layar via website KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan pada babak baru penanganan kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik atau e-KTP.

Hal ini merujuk pada penyidikan terhadap empat tersangka yang ditetapkan pada 2019 yaitu mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani; Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos; Direktur Utama Perum PNRI, Isnu Edhi Wijaya; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik, Husni Fahmi.

Kali ini, penyidik memanggil dan memeriksa mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto. Dalam kasus korupsi e-KTP, Sugiharto adalah mantan narapidana yang telah mendapat vonis penjara pada tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Dia mendapat hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider kurungan delapan bulan penjara. Selain itu, hakim mewajibkan Sugiharto membayar uang pengganti sebesar US$450 ribu dan Rp460 juta. Beban ini dikurangi barang bukti yang sudah disita KPK dari narapidana tersebut yaitu uang tunai US$430 ribu dan sebuah mobil senilai Rp150 juta.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Sugiharto, Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, “ tulis Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).