Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2012, hak keuangan dan fasilitas yang diterima hakim di bawah Mahkamah Agung (MA) meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah dinas, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan. Hakim juga mendapatkan biaya perjalanan dinas, hak protokol, penghasilan pensiun, dan berbagai tunjangan lainnya.
Gaji pokok yang diterima oleh hakim ditentukan berdasarkan golongan dan masa jabatan. Misalnya, hakim dengan golongan III A dan masa jabatan 0 tahun akan menerima gaji terendah sebesar Rp 2.064.100 per bulan. Sedangkan hakim golongan III D menerima gaji Rp 2.337.300 per bulan, dengan kenaikan sekitar Rp 60.000 setiap tahunnya.
Rincian Gaji Hakim Berdasarkan Golongan
Setelah mengabdi selama 18 tahun, hakim golongan III A akan menerima gaji sebesar Rp 2.909.300, sedangkan hakim golongan III D akan mendapatkan Rp 3.179.100. Untuk hakim golongan IV A, gaji terendah pada masa jabatan 0 tahun adalah Rp 2.436.100, sementara hakim golongan IV E mendapatkan Rp 2.875.200. Kenaikan gaji juga terjadi seiring dengan masa pengabdian. Setelah 18 tahun, gaji golongan IV A akan naik menjadi Rp 3.274.500 dan golongan IV E menjadi Rp 3.746.900.
Namun, untuk mencapai gaji sebesar Rp 4 juta, hakim golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sementara hakim golongan IV memerlukan waktu 22 hingga 24 tahun.
Tunjangan Jabatan Hakim di Indonesia
Selain gaji pokok, hakim di Indonesia juga mendapatkan tunjangan jabatan. Tunjangan ini bervariasi tergantung pada posisi dan tingkat peradilan tempat mereka bertugas. Tunjangan tertinggi diberikan kepada hakim tingkat banding, baik di Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Tinggi, maupun Pengadilan Militer Tinggi Utama.
Hakim yang menjabat sebagai ketua pengadilan tingkat banding, misalnya, akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 40.200.000. Sementara itu, wakil ketua pengadilan tingkat banding menerima tunjangan Rp 36.500.000, dan hakim utama di posisi ini mendapatkan Rp 33.300.000.
Di tingkat pertama, tunjangan jabatan lebih rendah. Ketua pengadilan kelas IA khusus menerima tunjangan sebesar Rp 27.000.000, sedangkan wakil ketua di tingkat ini mendapatkan Rp 24.500.000. Tunjangan ini juga berlaku di pengadilan kelas IA, kelas IB, hingga pengadilan kelas II, dengan jumlah yang menyesuaikan jabatan dan tingkat pengadilan.
Tunjangan Lain yang Diterima Hakim
Selain tunjangan jabatan, hakim juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan lainnya. Misalnya, tunjangan keluarga yang mencakup 10% dari gaji pokok untuk istri atau suami, serta 2% dari gaji pokok untuk anak (maksimal dua anak). Selain itu, hakim juga mendapatkan tunjangan beras dan tunjangan kemahalan.
Tunjangan ini sangat penting untuk menambah kesejahteraan para hakim, terutama di tengah tuntutan pekerjaan yang membutuhkan integritas tinggi dan tanggung jawab besar dalam menegakkan hukum.
(seo)