Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Raup Pajak Rp28,9 T dari Ekonomi Digital per September

Azura Yumna Ramadani Purnama
08 October 2024 13:43

Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 30 September 2024 tercatat Rp28,91 triliun, sebagian besar berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) e-commerce.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Dwi Astuti menyebutkan jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce sebesar Rp23,04 triliun, dan pajak kripto sebesar Rp914,2 miliar.

Kemudian, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,57 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,38 triliun. 

Sampai September 2024 pemerintah telah menunjuk 178 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE. Penunjukan di bulan September 2024 yaitu Optimise Media (sea) Pte. Ltd. dan DFENG LIMITED.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 168 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp23,04 triliun.