Penetapan tersebut dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 24 April 2024 setelah memenangkan Pilpres 2024.
Selanjutnya KPU akan melanjutkan ke tahapan pelantikan dan menetapkan Prabowo Subianto sebagai presiden ke-8 Indonesia pada 20 Oktober 2024 di hadapan anggota DPR dan MPR.
(ain)
No more pages