Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan UU Cipta Kerja, besaran pesangon yang diterima oleh pekerja yang terkena PHK ditentukan berdasarkan lama masa kerja mereka. Berikut adalah rincian besaran uang pesangon yang berhak diterima pekerja sesuai masa kerja:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah

  • Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah

  • Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah

  • Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah

  • Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah

  • Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah

  • Masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah

  • Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah

Uang Penghargaan Masa Kerja

Selain pesangon, pekerja juga berhak menerima uang penghargaan masa kerja sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas dan kontribusi mereka selama bekerja di perusahaan. Berikut adalah rincian besaran uang penghargaan masa kerja:

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah

  • Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah

  • Masa kerja 9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah

  • Masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah

  • Masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah

  • Masa kerja 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah

  • Masa kerja 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah

  • Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah

Uang Penggantian Hak: Hak-Hak Tambahan Pekerja Korban PHK

Selain pesangon dan uang penghargaan, pekerja yang terkena PHK juga berhak mendapatkan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) UU Cipta Kerja. Uang penggantian hak ini mencakup beberapa hal, di antaranya:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur: Pekerja yang memiliki sisa cuti tahunan yang belum digunakan berhak mendapatkan kompensasi berupa uang.

  • Biaya pulang: Jika pekerja dan keluarganya perlu kembali ke tempat asal mereka setelah PHK, perusahaan berkewajiban membiayai kepulangan tersebut.

  • Hak-hak lainnya yang tercantum dalam perjanjian kerja: Hal ini termasuk ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pentingnya Memahami Hak-Hak Pekerja

Dalam menghadapi situasi PHK, sangat penting bagi setiap pekerja untuk memahami hak-hak mereka. Dengan memahami aturan yang ada, pekerja dapat memastikan bahwa mereka menerima kompensasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, bagi perusahaan, kepatuhan terhadap UU Cipta Kerja adalah hal yang wajib, untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.

Kesimpulannya, UU Cipta Kerja memberikan jaminan hak yang jelas bagi pekerja korban PHK. Dari uang pesangon hingga uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak, semua komponen tersebut merupakan bagian yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi kedua belah pihak, baik pekerja maupun pengusaha, untuk memahami hak dan kewajiban mereka secara menyeluruh.

(seo)

No more pages