Logo Bloomberg Technoz

Intip Besaran Uang Pesangon Korban PHK Sesuai UU Cipta Kerja

Referensi
08 October 2024 11:53

Daftar Provinsi dengan Angka PHK Tertinggi, Jateng Teratas (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Daftar Provinsi dengan Angka PHK Tertinggi, Jateng Teratas (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi salah satu momok yang menakutkan bagi banyak pekerja di Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), tercatat bahwa jumlah karyawan yang terkena PHK pada periode Januari hingga Juni 2024 mencapai 32.064 orang. 

Dalam situasi PHK, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan serta hak-hak yang wajib diterima oleh karyawan. Salah satu hak yang paling penting adalah uang pesangon.

Dasar Hukum Pesangon PHK: UU Cipta Kerja

Aturan mengenai besaran uang pesangon bagi korban PHK di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini kemudian disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 pada tanggal 21 Maret 2023. Dengan adanya UU Cipta Kerja ini, hak-hak pekerja korban PHK menjadi lebih jelas dan terstruktur.

Menurut Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja, "Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima."

Hal ini menunjukkan bahwa pekerja korban PHK memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi yang telah ditentukan oleh undang-undang, tergantung dari masa kerja mereka di perusahaan tersebut.

Besaran Uang Pesangon Berdasarkan Masa Kerja