Logo Bloomberg Technoz

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023, yang memberikan pembebasan pajak progresif dan denda PKB bagi seluruh kendaraan yang terdaftar di wilayah Aceh. Masyarakat Aceh diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus pajak kendaraan anda sebelum akhir tahun.

2. Sumatera Barat: Diskon Pajak Hingga 20% dan Bebas Denda

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memulai program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2024. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat, Syefdinon, menjelaskan bahwa pemutihan ini memberikan diskon PKB hingga 20%, serta pembebasan berbagai denda dan bea balik nama.

Berikut rincian diskon pajak kendaraan yang diberikan:

  • Diskon 20% bagi pemilik kendaraan yang membayar pajak 31-60 hari sebelum jatuh tempo.

  • Diskon 20% bagi yang membayar 1-30 hari sebelum jatuh tempo.

  • Diskon bertahap mulai dari 10-20% untuk pemilik yang pajaknya sudah jatuh tempo.

  • Pembebasan bea balik nama kendaraan (BBNKB) II.

  • Bebas denda keterlambatan PKB, BBNKB, serta pajak progresif.

3. Sumatera Selatan: Bebas Denda dan Diskon Hingga 50%

Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan dimulai pada 19 Agustus 2024 dan berlangsung hingga 14 Desember 2024. Pemutihan ini mencakup penghapusan denda PKB, diskon 50% untuk BBNKB kedua, serta pembebasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Selain itu, bagi warga yang menunggak PKB lebih dari dua tahun, hanya perlu membayar satu tahun tunggakan dan pajak berjalan.

4. Bengkulu: Penghapusan Denda dan Tunggakan Pajak

Pemprov Bengkulu juga melaksanakan pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024. Dalam program ini, pemilik kendaraan mendapatkan pembebasan tunggakan PKB dan denda BBNKB II, serta keringanan bea balik nama untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Hal ini diatur dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD.2024 yang memberikan kesempatan kepada warga Bengkulu untuk melunasi kewajiban pajak anda tanpa dibebani denda keterlambatan.

5. Jawa Barat: Program Pemutihan Pajak Oktober-November 2024

Bapenda Jawa Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024. Beberapa jenis pemutihan yang diberikan meliputi:

  • Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

  • Bebas denda keterlambatan PKB.

  • Bebas bea balik nama kendaraan second (BBNKB II).

  • Pembebasan tunggakan pokok tahun ke-3 hingga seterusnya.

  • Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Khusus di Samsat Terminal Leuwipanjang, terdapat pemutihan tambahan yang berlaku hingga 23 Desember 2024. Diskon pajak kendaraan 1 tahunan sebesar 10% khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan diskon pajak kendaraan 5 tahunan sebesar 10% untuk kendaraan di wilayah Bandung I Pajajaran.

6. Jawa Tengah: Diskon dan Pembebasan Pajak Hingga Akhir Tahun

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah turut serta dalam program pemutihan pajak kendaraan dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Program ini mencakup pembebasan biaya BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan pajak progresif, serta keringanan tunggakan PKB.

Bapenda Jateng juga memberikan jadwal pengurusan yang berbeda untuk setiap jenis pemutihan. Misalnya, proses BBNKB II berlangsung dari 20 Mei hingga 19 Desember, sementara diskon pajak berkala dan keringanan tunggakan PKB memiliki jadwal khusus.

Dengan program pemutihan pajak yang masih berlaku di Aceh, Sumatera Barat, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, warga diharapkan segera memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus pajak kendaraan anda. Persiapkan dokumen dan dana yang diperlukan untuk memanfaatkan potongan pajak yang ditawarkan di masing-masing provinsi.

(seo)

No more pages