"Kami memang mencermati Jokowi secara pribadi namun gugatan itu sampai di kantor kami," kata perwakilan tergugat.
Dalam pokok agenda, kemudian hakim meminta kedua belah pihak untuk melengkapi dokumen legal standing.
"Sidang ditunda hari Selasa tanggal 22 Oktober," ungkap hakim Suparman Nyompa.
Eks Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab menggugat Presiden Jokowi Rp5.264 triliun kepada PN Jakarta Pusat. Gugatan tersebut disampaikan Rizieq bersama sejumlah pihak melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK).
Rizieq, dalam gugatannya, menilai Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa rangkaian kebohongan yang dilakukan selama kepemimpinannya. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024.
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa kebohongan Jokowi di antaranya mengenai 6.000 unit pesanan mobil Esemka yang saat ini tak tuntas hingga kebohongan mengenai data uang Rp11 ribu triliun yang ada di kantong Jokowi.
(ain)