Logo Bloomberg Technoz

Sidang Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Protes Jokowi Diwakili Setkab

Redaksi
08 October 2024 11:27

Presiden Jokowi membuka PON XXI di Stadion Harapan Bangsa, Aceh, Provinsi Aceh, Senin (9/9/2024). (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi membuka PON XXI di Stadion Harapan Bangsa, Aceh, Provinsi Aceh, Senin (9/9/2024). (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sidang perdana gugatan Rizieq Shihab Rp 5.246,75 triliun kepada Presiden Jokowi di PN Jakpus, Selasa (8/10/2024) ditunda. Hakim memutuskan kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat untuk kembali melengkapi dokumen peradilan.

Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Suparman Nyompa mulanya mengingatkan bahwa pihaknya pada agenda sidang hari ini memeriksa berkas kedudukan hukum atau legal standing.

Di sela sidang, kubu Rizieq yang diwakili kuasa hukum melakukan protes karena tergugat Presiden Jokowi diwakili oleh kuasa hukum dari Sekretariat Kabinet. Padahal, gugatan tersebut bersifat personal, bukan kelembagaan presiden.

"Gugatan kami secara personal," ujar perwakilan Rizieq Shihab.

Di sisi lain, perwakilan Setkab mengatakan kehadirannya lantaran surat yang diajukan kepada Jokowi dikirim melalui kantor Seskab.