Logo Bloomberg Technoz

Rizieq, dalam gugatannya, menilai Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa rangkaian kebohongan yang dilakukan selama kepemimpinannya. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024.

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa kebohongan Jokowi di antaranya mengenai 6.000 unit pesanan mobil Esemka yang saat ini tak tuntas hingga kebohongan mengenai data uang Rp11 ribu triliun yang ada di kantong Jokowi.

Respons Istana

Staf Khusus Presiden, Dini Purwono menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum. Hal itu merespons gugatan Rizieq Shihab dkk kepada Presiden Jokowi.

"Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab," ujar Dini dalam keterangannya, Senin (7/10).

"Prinsip hukum ini harus selalu dikedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk mencari sensasi atau tujuan provokasi," tegas dia.

"Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi," pungkasnya.

(ain)

No more pages