Logo Bloomberg Technoz

Jika Anda lebih nyaman menggunakan email, Anda dapat mengirimkan permintaan pengecekan KK ke callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Tulis email dengan subjek yang jelas, misalnya "Pengecekan KK".

  • Sertakan nama lengkap, NIK, alamat email aktif, dan nomor telepon yang dapat dihubungi di badan email.

  • Tunggu balasan dalam waktu sekitar 1x24 jam.

4. Cek KK Online Melalui Media Sosial

Dukcapil juga memberikan layanan pengecekan KK melalui media sosial resmi seperti Facebook, Twitter (sekarang X), dan Instagram. Anda bisa mengirimkan pesan langsung (DM) dengan menyertakan data yang dibutuhkan untuk pengecekan.

5. Cek KK Online Melalui Hotline

Anda juga dapat menghubungi hotline Dukcapil di 1500-537. Proses pengecekan KK melalui hotline melibatkan beberapa langkah:

  • Hubungi nomor hotline tersebut.

  • Berikan data seperti NIK dan nomor telepon untuk verifikasi.

  • Petugas akan membantu Anda mengecek status KK apakah sudah tercatat secara resmi atau belum.

Cara Cetak Kartu Keluarga (KK) Online

Setelah memastikan data KK Anda benar, Anda dapat langsung mencetak KK secara online. Berikut panduan lengkapnya:

  1. Pengajuan Permohonan Cetak Online
    Ajukan permohonan cetak KK melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing. Masukkan nomor telepon dan email yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK.

  2. Proses Pengesahan Dukcapil
    Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memprosesnya dan menyertakan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR sebagai pengganti tanda tangan basah.

  3. Terima Soft File KK via Email
    Anda akan menerima file PDF KK melalui email yang bisa langsung dicetak. Pastikan juga Anda menerima PIN rahasia yang digunakan untuk mengakses layanan cetak KK online.

  4. Cek dan Cetak KK Mandiri
    KK yang sudah diverifikasi dapat dicetak secara mandiri menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 80 gram. Meskipun tidak ada hologram seperti KK yang dicetak di kertas security printing, KK ini tetap sah karena sudah dilengkapi dengan kode QR yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik.

Fitur Terbaru Kartu Keluarga Online

Dengan adanya sistem cetak KK online, terdapat beberapa fitur baru pada dokumen KK yang perlu Anda ketahui:

  1. Dicetak di Kertas HVS Biasa
    KK terbaru dicetak di kertas HVS putih ukuran A4, berbeda dengan versi sebelumnya yang menggunakan kertas khusus.

  2. Tidak Ada Tanda Tangan Basah Pejabat Dukcapil
    Kartu Keluarga yang dicetak sendiri tidak lagi memerlukan tanda tangan basah dari pejabat Dukcapil, melainkan menggunakan tanda tangan elektronik dalam bentuk QR code.

  3. Tidak Ada Cap Instansi Resmi
    Cap lembaga atau instansi yang sebelumnya dicantumkan di KK juga sudah digantikan oleh kode QR sebagai legalisasi resmi.

  4. Bisa Dicetak Mandiri Kapan Saja
    Masyarakat dapat mencetak KK kapan saja dan di mana saja setelah menerima soft file dalam bentuk digital melalui email.

  5. Terhubung dengan Sistem Dukcapil
    QR code yang tertera pada KK terbaru langsung terhubung dengan sistem database Dukcapil, sehingga mudah untuk diverifikasi keabsahannya.

Cek dan cetak Kartu Keluarga kini lebih mudah dengan layanan online yang disediakan oleh Dukcapil. Berbagai cara seperti melalui situs web resmi, WhatsApp, email, hingga media sosial memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.

Tidak hanya pengecekan, masyarakat juga bisa mencetak KK secara mandiri menggunakan kertas biasa yang sah di mata hukum. Layanan ini merupakan langkah maju dalam digitalisasi pelayanan publik di Indonesia, memudahkan proses administrasi kependudukan tanpa harus mengunjungi kantor Dukcapil.

(seo/red)

No more pages

Artikel Terkait