Logo Bloomberg Technoz

Mudah, Begini Cara Cek dan Cetak Kartu Keluarga KK Online

Referensi
07 October 2024 18:16

Ilustrasi Kartu Keluarga (Diolah)
Ilustrasi Kartu Keluarga (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kebutuhan untuk mengakses dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) kini semakin mudah dengan adanya layanan online dari Dukcapil.

Masyarakat tidak perlu lagi mengunjungi kantor instansi terkait untuk melakukan pengecekan atau pencetakan KK. Berikut panduan lengkap cara cek dan cetak KK online yang praktis dan efisien.

Cara Cek Kartu Keluarga (KK) Online

1. Cek KK Online Melalui Situs Resmi Dukcapil

Salah satu cara yang paling mudah adalah dengan mengunjungi situs resmi Dukcapil. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs https://www.dukcapil.kemendagri.go.id melalui browser internet.

  • Pilih menu e-KTP dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP Anda.

  • Klik tombol Enter, dan tunggu hingga informasi lengkap mengenai KK Anda muncul di layar.

Dalam beberapa kasus, Anda mungkin akan diminta untuk memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung sebagai verifikasi tambahan sebelum informasi KK dapat diakses.

2. Cek KK Online Melalui WhatsApp

Layanan WhatsApp juga tersedia bagi Anda yang ingin melakukan pengecekan KK. Dukcapil menyediakan hotline di nomor 0811-800-5373. Ikuti langkah-langkah di bawah ini:

  • Kirim pesan WhatsApp dengan format: Nama lengkap, nomor telepon, dan NIK.

  • Sampaikan maksud dan tujuan Anda, yaitu untuk melakukan pengecekan KK.

  • Tunggu balasan dari admin yang mungkin akan meminta informasi tambahan untuk verifikasi.

  • Setelah verifikasi berhasil, admin akan mengirimkan informasi KK yang Anda butuhkan.

3. Cek KK Online Melalui Email