Selain uang kertas, Bank Indonesia juga mencabut 29 jenis uang logam dari peredaran. Berikut adalah beberapa di antaranya:
-
Rp 2 TE 1970
-
Tanggal pencabutan: 15 November 1996
-
Batas penukaran: 14 November 2029
-
Rp 10 TE 1971
-
Tanggal pencabutan: 15 November 1996
-
Batas penukaran: 14 November 2029
-
Rp 10 TE 1974
-
Tanggal pencabutan: 15 November 1996
-
Batas penukaran: 14 November 2029
-
Rp 10 TE 1979
-
Tanggal pencabutan: 15 November 1996
-
Batas penukaran: 14 November 2029
-
Uang Rupiah Khusus (URK) Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp 10.000
-
Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
-
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
-
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp 1.000
-
Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
-
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
-
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp 20.000
-
Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
-
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
-
URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp 100.000
-
Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
-
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
-
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp 2.000
-
Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
-
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
-
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp 25.000
-
Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
-
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
-
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp 250
-
Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
-
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
-
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp 500
-
Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
-
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
-
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp 5.000
-
Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
-
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
-
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp 750
-
Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
-
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
-
URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp 100.000
-
Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
-
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
-
URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp 2.000
-
Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
-
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
-
URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp 5.000
-
Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
-
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
-
URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp 10.000
-
Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
-
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
-
URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp 200.000
-
Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
-
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
-
URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp 10.000
-
Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
-
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
-
URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp 200.000
-
Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
-
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
-
URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp 200.000
-
Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
-
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
-
URK Seri Perjuangan Angkatan ‘45 TE 1990 Pecahan Rp 250.000
-
Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
-
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
-
URK Seri Perjuangan Angkatan ‘45 TE 1990 Pecahan Rp 750.000
-
Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
-
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
-
Rp 500 TE 1991
-
Tanggal pencabutan: 1 Desember 2023
-
Batas penukaran: 1 Desember 2033
-
Rp 500 TE 1997
-
Tanggal pencabutan: 1 Desember 2023
-
Batas penukaran: 1 Desember 2033
-
URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI TE 1995 Pecahan Rp 300.000 (Seri Presiden Republik Indonesia)
-
Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
-
Batas penukaran: 30 Agustus 2032
-
URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI TE 1995 Pecahan Rp 850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia)
-
Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021
-
Batas penukaran: 30 Agustus 2032
-
Rp 1.000 TE 1993
-
Tanggal pencabutan: 1 Desember 2023
-
Batas penukaran: 1 Desember 2033
Cara Menukarkan Uang yang Tidak Berlaku
Untuk menukarkan uang yang sudah tidak berlaku, masyarakat bisa langsung datang ke kantor Bank Indonesia atau kantor bank umum di seluruh wilayah Indonesia. Pastikan untuk membawa uang yang hendak ditukarkan dan memeriksa batas akhir penukaran sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh BI.
Penarikan uang rupiah dari peredaran adalah langkah rutin yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Masyarakat diimbau untuk segera menukarkan uang yang sudah dicabut dari peredaran sebelum batas waktu yang ditentukan. Informasi lebih lanjut terkait pencabutan uang rupiah dan prosedur penukaran dapat dilihat di situs resmi Bank Indonesia.
(seo/red)