Daftar Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Lagi & Cara Penukarannya
Referensi
07 October 2024 17:59
Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia (BI) secara berkala mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran. Uang-uang ini sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran, baik uang kertas maupun logam, dan harus segera ditukarkan.
Berikut informasi lengkap mengenai daftar uang rupiah yang sudah tidak berlaku dan cara menukarkannya dilansir Bloomberg Technoz dari berbagai sumber.
Uang Rupiah yang Dicabut dan Tidak Berlaku
Berdasarkan informasi dari situs resmi Bank Indonesia, uang yang sudah dicabut dari peredaran masih bisa ditukarkan dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya.
Penukaran dapat dilakukan di kantor Bank Indonesia atau bank umum di seluruh Indonesia. Setelah 10 tahun, uang tersebut tidak lagi bisa ditukar. Berikut ini adalah daftar uang kertas dan logam yang tidak berlaku lagi beserta batas akhir penukarannya.
Daftar Uang Kertas yang Tidak Berlaku Lagi
Terdapat 13 uang kertas yang telah ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia. Berikut rinciannya:
-
Rp 10.000 Tahun Emisi (TE) 1979
-
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
-
Batas penukaran: 30 April 2025
-
Rp 5.000 TE 1980
-
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
-
Batas penukaran: 30 April 2025
-
Rp 1.000 TE 1980
-
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
-
Batas penukaran: 30 April 2025
-
Rp 500 TE 1982
-
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
-
Batas penukaran: 30 April 2025
-
Rp 100 TE 1984
-
Tanggal pencabutan: 25 September 1995
-
Batas penukaran: 24 September 2028
-
Rp 10.000 TE 1985
-
Tanggal pencabutan: 25 September 1995
-
Batas penukaran: 24 September 2028
-
Rp 5.000 TE 1986
-
Tanggal pencabutan: 25 September 1995
-
Batas penukaran: 24 September 2028
-
Rp 1.000 TE 1987
-
Tanggal pencabutan: 25 September 1995
-
Batas penukaran: 24 September 2028
-
Rp 500 TE 1988
-
Tanggal pencabutan: 25 September 1995
-
Batas penukaran: 24 September 2028
-
Rp 0,05 TE 1964 (Dwikora)
-
Tanggal pencabutan: 15 November 1996
-
Batas penukaran: 14 November 2029
-
Rp 0,10 TE 1964 (Dwikora)
-
Tanggal pencabutan: 15 November 1996
-
Batas penukaran: 14 November 2029
-
Rp 0,25 TE 1964 (Dwikora)
-
Tanggal pencabutan: 15 November 1996
-
Batas penukaran: 14 November 2029
-
Rp 0,50 TE 1964 (Dwikora)
-
Tanggal pencabutan: 15 November 1996
-
Batas penukaran: 14 November 2029