Logo Bloomberg Technoz

Rumah Dinas Pimpinan DPR Tetap di Widya Chandra dan Kuningan

Mis Fransiska Dewi
07 October 2024 17:30

Petugas Pamdal DPR berjaga di kawasan rumah jabatan anggota DPR, Kalibata, Senin (7/10/2024).  (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Petugas Pamdal DPR berjaga di kawasan rumah jabatan anggota DPR, Kalibata, Senin (7/10/2024).  (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengungkapkan, bahwa perubahan pemberian rumah dinas menjadi tunjangan sewa rumah bulanan hanya berlaku untuk anggota dewan. 

Sementara pimpinan DPR RI tak akan menerima tunjangan sewa rumah bulanan karena mereka tetap menempati rumah dinas yang terletak di Kawasan Widya Chandra dan Kuningan, Jakarta Selatan.

"Betul [tunjangan hanya untuk anggota DPR]," kata Indra di rumah dinas DPR, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024). 

"Kecuali pimpinan DPR karena sudah mendapat rumah dinas dari Setneg (Sekretariat Negara).”

Anggota DPR RI Periode 2024-2029 yang sudah memiliki rumah tinggal di Jakarta akan tetap mendapatkan tunjangan rumah dinas, setelah adanya kebijakan bahwa Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI tidak bisa lagi ditinggali oleh para wakil rakyat tersebut.