Sebelumnya, Jokowi mengatakan pemindahan ibu kota membutuhkan waktu karena bukan hanya menyangkut soal urusan fisiknya, tetapi juga soal ekosistem yang terdiri dari fasilitas pendukung seperti rumah sakit, pendidikan, logistik dan sebagainya. Walhasil, pemindahan ibu kota tersebut memang akan dilakukan secara bertahap.
“Jangan dikejar-kejar, sehingga belum siap kita paksakan akhirnya tidak baik. Saya kira ini normal natural saja sehingga semuanya ekosistem terbangun, rumah sakit, sekolah, urusan logistik semua sudah ada, baru pelan-pelan, itu pun pelan-pelan kita pindahkan,” ujar dia.
Sebagai informasi, Provinsi DKI Jakarta belum akan kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara.
Berdasarkan laman Sekretariat Kabinet, Jakarta masih memiliki label DKI sesuai dengan Pasal 63 UU DKJ. Dalam beleid tersebut, Jakarta masih menjadi ibu kota negara hingga dikeluarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan Ibu Kota NKRI dari DKI Jakarta ke IKN.
Hal ini membuat seluruh kegiatan pemerintahan, kementerian, lembaga negara, dan organisasi lainnya tetap berada di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Sesuai Pasal 66, pemindahan kegiatan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan rencana induk IKN yang tertuang pada peraturan presiden atau Perpres.
Hal ini membuat seluruh kegiatan pemerintahan, kementerian, lembaga negara, dan organisasi lainnya tetap berada di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Sesuai Pasal 66, pemindahan kegiatan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan rencana induk IKN yang tertuang pada peraturan presiden atau Perpres.
Jakarta akan menjadi pusat jejaring bisnis antara Indonesia dan kota lainnya di dunia, sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pendapatan negara serta menjadi penopang kesejahteraan.
(mfd/frg)