Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) buka suara terkait nasib aset rumah dinas para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di kawasan Kalibata, Jakarta.

Direktur Hukum dan Humas DJKN Tedy Syandriadi mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan rencana pengembalian aset rumah dinas DPR menjadi aset negara.

Dengan demikian, Tedy belum dapat mengungkapkan rincian rencana lanjutan setelah rumah dinas DPR dikembalikan menjadi aset negara.

“Perlu kami informasikan untuk rumah dinas DPR masih dalam proses pembahasan di DJKN, jadi masih belum ada wacana-wacana ke depannya,” tutut Tedy dalam taklimat media di kantor Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Senin (7/10/2024).

Sementara itu, Direktur Pengembangan dan Pendayagunaan LMAN Candra Giri Artanto mengaku belum dapat memberikan informasi terkait rencana pemanfaatan aset rumah dinas DPR setelah dikembalikan menjadi aset negara.

“Untuk rumah dinas kami belum bisa menjawab, kami belum ada informasi nanti tolong dikonfirmasi aja ke DJKN atau Kemenkeu,” tuturnya dalam kesempatan yang sama.

Berdasarkan surat edaran dari Sekretariat Jenderal DPR, anggota DPR periode 2019-2024, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak terpilih kembali, diminta menyerahkan rumah jabatan anggota DPR. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar pada 25 September 2024.

Dalam surat bernomor B/733/RT.01/09/2024 itu dituliskan, anggota DPR periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas rumah jabatan anggota. Hal tersebut merupakan hasil keputusan Rapat Pimpinan DPR, Pimpinan Fraksi-fraksi DPR, dan Sekretariat Jenderal DPR pada 24 September 2024.

Pemberian tunjangan perumahan dimaksud diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik. Dengan diberikan tunjangan perumahan, maka anggota DPR tidak berhak lagi menempati rumah jabatan anggota.

Sehubungan dengan hal tersebut, Setjen DPR meminta kepada anggota DPR periode 2019-2024, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak terpilih kembali, untuk menyerahkan rumah jabatan anggota DPR paling lambat 30 September 2024 kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan.

Penyerahan rumah jabatan diharapkan dilengkapi daftar barang inventaris rumah jabatan.

(azr/lav)

No more pages