“Untuk rumah dinas kami belum bisa menjawab, kami belum ada informasi nanti tolong dikonfirmasi aja ke DJKN atau Kemenkeu,” tuturnya dalam kesempatan yang sama.
Berdasarkan surat edaran dari Sekretariat Jenderal DPR, anggota DPR periode 2019-2024, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak terpilih kembali, diminta menyerahkan rumah jabatan anggota DPR. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar pada 25 September 2024.
Dalam surat bernomor B/733/RT.01/09/2024 itu dituliskan, anggota DPR periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas rumah jabatan anggota. Hal tersebut merupakan hasil keputusan Rapat Pimpinan DPR, Pimpinan Fraksi-fraksi DPR, dan Sekretariat Jenderal DPR pada 24 September 2024.
Pemberian tunjangan perumahan dimaksud diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik. Dengan diberikan tunjangan perumahan, maka anggota DPR tidak berhak lagi menempati rumah jabatan anggota.
Sehubungan dengan hal tersebut, Setjen DPR meminta kepada anggota DPR periode 2019-2024, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak terpilih kembali, untuk menyerahkan rumah jabatan anggota DPR paling lambat 30 September 2024 kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan.
Penyerahan rumah jabatan diharapkan dilengkapi daftar barang inventaris rumah jabatan.
(azr/lav)