Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Balai BPOM di Bandung bersama petugas kepolisian petugas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menyita obat bahan alam dari agen (obat tradisional) ilegal di Kota Bandung dan Cimahi. 

Operasi penindakan terhadap Agen B dilakukan di 4 tempat kejadian perkara (TKP). TKP tersebut dijadikan sebagai tempat pengadaan, penyimpanan, peredaran, dan penjualan produk obat bahan alam ilegal. Investigasi ini dilakukan pada 25 September 2024.

Produk ilegal ini diperoleh agen dari sumber ilegal yang masih dalam penelusuran dan pengembangan.

Kemudian, produk tersebut diedarkan ke toko jamu seduh di wilayah Jawa Barat, antara lain Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang. Jumlah barang bukti obat bahan alam ilegal yang disita sebanyak 218 item (217.475 pieces) dengan nilai keekonomian sekitar Rp8,1 miliar.

BPOM menyita menyita obat bahan alam dari agen (obat tradisional) ilegal di Kota Bandung dan Cimahi, Kamis (7/10/2024)./dok. istimewa

“Agen obat bahan alam ilegal tersebut diduga mengedarkan obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar BPOM dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/manfaat, dan mutu, serta diduga mengandung bahan kimia obat (BKO). Saat ini produk temuan tersebut masih dilakukan pengujian di laboratorium,” urai Kepala BPOM RI Taruna Ikrar pada konferensi pers daring BPOM di Bandung pada Senin (7/10/2024).

Lebih lanjut, Taruna Ikrar menjelaskanproduk obat bahan alam ilegal yang disita tersebut merupakan produk tanpa izin edar yang diduga mengandung BKO, seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason. 

Beberapa produk yang ditemukan merupakan produk yang telah masuk dalam public warning BPOM seperti Cobra X, Spider,  Africa Black Ant, Cobra India, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU,  Antanan, Tongkat arab, dan Xian Ling.

“Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian,” imbuhnya.

Hasil operasi penindakan ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku pelanggaran akan diproses pro justitia sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Berdasarkan aturan tersebut, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Dengan temuan terbaru ini, selama tahun 2024 Balai Besar POM di Bandung telah melakukan penindakan dengan hasil tindak lanjut berupa 9 perkara tindak pidana bidang kefarmasian yang 3 di antaranya adalah perkara obat bahan alam.

Dari 3 perkara obat bahan alam ini diketahui total nilai ekonomi barang bukti sebesar Rp9,3 miliar. 

Temuan dari penindakan obat bahan alam ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada 2023 lalu jumlah nilai ekonomi temuan dari 2 perkara obat bahan alam sebesar Rp2,2 miliar.

Untuk memutus mata rantai supply dan demand peredaran produk obat bahan alam ilegal dan/atau mengandung BKO, diperlukan adanya peran serta aktif dari semua pihak. Kepala BPOM kembali menekankan pentingnya ketaatan pelaku usaha obat bahan alam terhadap regulasi yang telah ditetapkan.

“Pelaku usaha bertanggung jawab atas keamanan serta kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat. Karena itu, kami mendorong semua pelaku usaha obat bahan alam, baik dari tingkat produsen, distributor/agen, dan retailer dapat berperan aktif dan menunjukkan komitmen yang konsisten dalam memastikan jaminan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu obat bahan alam yang diproduksi atau diedarkan,” tegas Taruna Ikrar.

(dec/wdh)

No more pages