BPOM Sita Obat Tradisional Ilegal Rp8,1 M di Bandung dan Cimahi
Dinda Decembria
07 October 2024 15:40
Bloomberg Technoz, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Balai BPOM di Bandung bersama petugas kepolisian petugas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menyita obat bahan alam dari agen (obat tradisional) ilegal di Kota Bandung dan Cimahi.
Operasi penindakan terhadap Agen B dilakukan di 4 tempat kejadian perkara (TKP). TKP tersebut dijadikan sebagai tempat pengadaan, penyimpanan, peredaran, dan penjualan produk obat bahan alam ilegal. Investigasi ini dilakukan pada 25 September 2024.
Produk ilegal ini diperoleh agen dari sumber ilegal yang masih dalam penelusuran dan pengembangan.
Kemudian, produk tersebut diedarkan ke toko jamu seduh di wilayah Jawa Barat, antara lain Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang. Jumlah barang bukti obat bahan alam ilegal yang disita sebanyak 218 item (217.475 pieces) dengan nilai keekonomian sekitar Rp8,1 miliar.
“Agen obat bahan alam ilegal tersebut diduga mengedarkan obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar BPOM dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/manfaat, dan mutu, serta diduga mengandung bahan kimia obat (BKO). Saat ini produk temuan tersebut masih dilakukan pengujian di laboratorium,” urai Kepala BPOM RI Taruna Ikrar pada konferensi pers daring BPOM di Bandung pada Senin (7/10/2024).