Roadshow Selesai, PGEO akan Terbitkan Surat Utang Rp5,97 T
Tara Marchelin
22 April 2023 20:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) telah menyelesaikan roadshow dan pembentukan harga terkait rencana penerbitan surat utang berwawasan hijau atau green bonds sebesar US$400 juta atau setara Rp5,97 triliun. Surat utang tersebut memiliki bunga sebesar 5,15% per tahun dengan jatuh tempo pada 2028.
“(Perseroan) telah menandatangani Purchase Agreement tanggal 20 April 2023 dengan Australia and New Zealand Banking Group Limited, BNP Paribas, Citigroup Global Markets Singapore Pte. Ltd., The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Mandiri Securities Pte. Ltd., MUFG Securities Asia Limited Singapore Branch, SMBC Nikko Securities (Hong Kong) Limited and United Overseas Bank Limited selaku Initial Purchasers, Joint Global Coordinators dan Joint Bookrunners (JBR),” ungkap pihak PGEO dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip, Sabtu (22/4/2023).
Berdasarkan purchase agreement, PGEO menunjuk Joint Bookrunners untuk melakukan penawaran dan penjualan surat utang pada investor di luar Indonesia. Dana dari penerbitan surat utang tersebut akan digunakan untuk melunasi sisa utang PGEO terhadap Mandated Lead Arrangers, kreditur sindikasi awal, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai facility agent yang akan jatuh tempo pada 23 Juni 2023. PGEO mengungkapkan sisa utang berdasarkan facilities agreement sebesar US$ 400 juta.
“Surat utang akan diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 27 April 2023 dengan penandatanganan perjanjian Indenture antara Perseroan dan The Bank of New York Mellon selaku trustee terkait penerbitan surat utang dan penunjukan trustee dengan yang diagendakan pada tanggal tersebut (Indenture),” lanjut pihak PGEO.
Dalam keterbukaan informasi juga disebutkan bahwa surat utang tidak dicatatkan pada BEI dan tidak didaftarkan pada KSEI karena penerbitannya dilakukan tanpa melalui penawaran umum di luar wilayah Indonesia dan tidak ditawarkan pada investor di Indonesia. Sehingga, PGEO tidak wajib memenuhi Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum.