Logo Bloomberg Technoz

Marlison mengatakan setiap jenis pecahan uang rupiah termasuk UPK 75 memiliki masa berlaku yang berbeda-beda yakni sejak tanggal dikeluarkan, hingga dengan tanggal pencabutan uang tersebut.

Untuk UPK 75, mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 2020. Berdasarkan PBI No. 22/11/PBI/2020, Marlison menegaskan bahwa UPK 75 belum dicabut atau ditarik dari peredaran.

“Sebagaimana kami sampaikan bahwa UPK 75 merupakan alat pembayaran yang sah dan dapat digunakan dalam setiap transaksi pembayaran,” tutur Marlison.

Dengan demikian, pihaknya menghimbau masyarakat untuk tidak perlu ragu bertransaksi menggunakan UPK 75 di dalam negeri.

Terlebih, penolakan uang rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran dilarang secara hukum, seperti yang tertuang dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Sehingga masyarakat tidak seharusnya menolak dalam kegiatan transaksi,” terangnya.

(azr/lav)

No more pages