Logo Bloomberg Technoz

Riuh Uang Rp75 Ribu Tak Bisa Dipakai Transaksi, Ini Penjelasan BI

Azura Yumna Ramadani Purnama
07 October 2024 11:20

Petugas menghitung tumpukan uang rupiah di salah satu bank di Jakarta, Kamis (1/8/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas menghitung tumpukan uang rupiah di salah satu bank di Jakarta, Kamis (1/8/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Seorang netizen mengeluhkan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 tahun RI atau Rp75.000 tahun emisi 2020 ditolak sebagai alat pembayaran ketika ingin digunakan di warung kelontong. Hal tersebut ia sampaikan dalam akunnya di platform X.

“Coba jajan di warung masa gak diterima katanya udah expired, search di google masih jadi alat pembayaran yg sah kok, apa setor tunai ke teller bank aja ya,” tulis salah seorang netizen dalam akun @tany*ka**l.

Menanggapi itu, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa UPK 75 tahun RI atau uang kertas pecahan Rp75.000 tahun emisi 2020 merupakan alat pembayaran yang sah dan masih berlaku hingga saat ini atau belum ditarik dari peredaran.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menjelaskan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 22/11/PBI/2020 uang kertas pecahan Rp 75.000 tahun emisi 2020 atau UPK 75 merupakan alat pembayaran yang sah.

“Dengan demikian, dapat kami tegaskan bahwa selain dikeluarkan sebagai uang peringatan 75 tahun Kemerdekaan RI, UPK 75 juga merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan masyarakat dalam kegiatan transaksi sehari-hari,” jelas Marlison ketika dihubungi Bloomberg Technoz, Senin (7/10/2024).