Logo Bloomberg Technoz

“Jadi lapangan yang cadangannya kecil akan dapat lebih banyak penyesuaian bagi hasil, yang offshore juga akan dapat lebih banyak split daripada onshore, sama juga dengan keadaan infrastruktur sudah ada atau harus membangun dulu,” ujar Ariana kepada Bloomberg Technoz, dikutip Minggu (6/10/2024).

Kargo perdana LNG dari Tangguh Train 3 di Papua Barat./dok. SKK Migas

Adapun, komponen variabel mengalami penyederhanaan menjadi hanya terdiri dari tiga hal, yakni jumlah cadangan, lokasi lapangan dan ketersediaan infrastruktur. Sementara itu, komponen progresif terdiri atas harga minyak dan harga gas bumi.

“Sedangkan harga minyak akan dievaluasi split-nya tiap bulan. Kalau harganya lagi rendah kontraktor dikasih split tambahan, tetapi kalau lg tinggi pemerintah yg dapat split tambahan,” ujarnya.

Penyederhanaan komponen variabel dari sebelumnya 10 menjadi 3 karena lokasi lapangan, cadangan dan infrastruktur adalah komponen primer yang menghasilkan koreksi split paling signifikan sebagai pembeda risiko.

Namun, penyederhanaan tidak bisa dilihat secara parsial per variabel, melainkan sebagai kesatuan parameter yang saling terkait untuk mendapatkan split yang kompetitif. 

Kepastian

Pembaruan aturan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kontraktor dan pemerintah. Salah satu poin penting pada aturan ini adalah kepastian bagi hasil yang diterima kontraktor dapat mencapai 75%-95%.

Pada kontrak gross split lama, bagi hasil kontraktor sangat variatif, bisa sangat rendah, hingga 0% pada kondisi tertentu.

"Kepastian 75%-95% bagi hasil punya kontraktor. Kalau yang dulu bisa rendah sekali, bahkan bisa sampai 0%, itu kita koreksi. Selain itu, bagi hasil tidak kompetitif, buktinya dari 15 dari 26 KKKS mengajukan insentif atau diskresi," ujarnya.

Selain itu, Ariana menyampaikan, aturan gross split baru ini juga membuat wilayah kerja migas nonkonvensional lebih menarik, karena bagi hasil untuk kontraktor dapat mencapai 93% hingga 95% di awal. Hal ini dapat segera diterapkan pada WK GMB Tanjung Enim dan MNK Rokan.

(dov/wdh)

No more pages