Logo Bloomberg Technoz

ESDM Detailkan Mekanisme Rezim Gross Split Baru di Industri Migas

Dovana Hasiana
06 October 2024 18:00

Pertambangan minyak onshore./dok. SKK Migas
Pertambangan minyak onshore./dok. SKK Migas

Bloomberg Technoz, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan bagi hasil atau gross split, yang termaktub dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 230.K/MG.01/MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Beleid itu menjelaskan komponen kontrak bagi hasil gross split terdiri atas bagi hasil awal (base split), komponen variabel dan progresif untuk minyak dan gas bumi konvensional dan komponen variabel tetap minyak dan gas bumi non konvensional.

Menjelaskan beleid tersebut, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto mengatakan base split adalah bagi hasil kontraktor awal sebelum disesuaikan dengan profil risiko wilayah kerja migas.

Besaran base split untuk minyak bumi sebesar 53% bagian negara dan 47% bagian kontraktor. Sementara itu, gas bumi adalah 51% bagian negara dan 49% bagian kontraktor.

Nantinya pada saat pengembangan lapangan, Ariana mengatakan, base split ini akan ditambahkan split komponen variabel dan progresif berdasarkan profil risiko jumlah cadangan, lokasi lapangan, ketersediaan infrastruktur migas, dan harga migas.