Logo Bloomberg Technoz

Penjelasan Kemenag soal Sertifikat Halal di Produk Wine - Bir

Dovana Hasiana
06 October 2024 11:30

Halal. (Dok: BPJPH)
Halal. (Dok: BPJPH)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) buka suara soal video berisi adanya produk dengan nama "tuyul", "tuak", "bir", dan "wine" yang mendapatkan sertifikat halal. 

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin menjelaskan persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk dan bukan soal kehalalan produknya.

“Artinya masyarakat tidak perlu ragu produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya, karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Mamat dalam siaran pers, dikutip Minggu (6/10/2024). 

Kedua, penamaan produk halal sebenarnya sudah diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal dan Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

Peraturan tersebut menegaskan pelaku usaha tidak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal terhadap produk dengan nama produk yang bertentangan dengan syariat Islam atau bertentangan dengan etika dan kepatutan yang berlaku dan berkembang di masyarakat.