Gaji Pekerja di Atas UMR Bisa Dipotong 3% untuk Iuran Tapera
Pramesti Regita Cindy
05 October 2024 18:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kemungkinan juga akan berlaku bagi pekerja dengan gaji di atas upah minimum regional atau UMR.
Seperti diketahui, Badan Pengelola Dana Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) merupakan lembaga pengelolaan atau pengerahan dana Tapera, di mana peserta akan menyetorkan sejumlah uang kepesertaannya secara berkala dalam jangka waktu tertentu yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.
Dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, maka "Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi
Peserta.".
Sehingga, potongan Tapera bagi pekerja dengan gaji di atas UMR adalah 3% yang wajib dibayarkan pemberi kerja dan peserta.
Adapun mengenai besaran potongan Tapera telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020, dengan rincian 0,5% dibayarkan pemberi kerja dan 2,5% ditanggung masing-masing peserta (pekerja).