“Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Marlinson menyatakan bahwa apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku rupiah maka dapat mengakses informasinya melalui sosial media BI dan laman resmi BI.
“Atau dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau Email: bicara@bi.go.id atau langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat,” tutup Marlinson.
(lav/wep)
No more pages