Logo Bloomberg Technoz

Uang Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 2005 Tidak Berlaku? BI Jelaskan

Azura Yumna Ramadani Purnama
05 October 2024 10:30

Uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005. (Dok: Bank Indonesia)
Uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005. (Dok: Bank Indonesia)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyatakan uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal tersebut disampaikan setelah beredar kabar uang Rp10.000 emisi 2005 sudah tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

Mengutip berbagai sumber pemberitaan, BI sebelumnya menyatakan uang Rp10.000 tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku lagi dan seharusnya telah ditarik sejak 2010, namin diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk menukarkannya.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 dalam kegiatan transaksi.

“Sehubungan dengan pemberitaan terkait uang Rp10.000 tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut; uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022,” tutur Marlinson dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (5/10/2024).

Dengan demikian, Marlinson menghimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi jual-beli dengan uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 sebagai alat pembayaran.

Artikel Terkait