Logo Bloomberg Technoz

"Mengingat bahwa kami juga belum dapat berapa banyak penambahan mitra kerja dari DPR yang akan dibentuk oleh pemerintah yang mendatang," ucapnya.

Dasco berujar, jika kementerian/badan akan bertambah hingga enam menteri, maka DPR cukup menambah satu komisi. Jika lebih dari enam kementerian, maka jumlah komisi juga akan bertambah. Menurut dia, jumlah komisi yang ada di DPR saat ini kurang dapat mengakomodasi mitra-mitra kerja dari pemerintah.

"Komisi-komisi yang ada sekarang tidak proporsional juga jumlahnya, ada yang agak banyak, ada yang kemudian lebih sedikit jumlah mitra-nya," imbuh dia.

Diketahui, DPR telah resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Kementerian Negara atau RUU Kementerian menjadi Undang-undang,  pada Rapat Paripurna 19 September lalu. 

Usulan revisi terhadap beleid ini lahir memang usai Prabowo-Gibran memenangkan Pemilu 2024. Prabowo kemudian menggagas rencana pemerintahan yang kuat dengan menarik seluruh partai politik ke  dalam koalisi, kemudian dikenal dengan sebutan KIM Plus.

Koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran setidaknya menggandeng hampir semua partai politik; termasuk para lawannya di Pemilu 2024. Hingga saat ini, hanya tersisa PDIP yang belum memastikan diri akan bergabung atau mengambil peran sebagai oposisi untuk lima tahun ke depan.

Salah satu konsekuensi koalisi gemuk adalah pembagian kekuasaan. UU Kementerian Negara sebelum hanya memberikan ruang gerak kecil bagi kebutuhan Prabowo. Beleid tersebut hanya mengizinkan seorang presiden untuk memiliki 34 kementerian.

Prabowo sendiri berulang kali dikabarkan akan membentuk sekitar 44 kementerian negara. Beberapa kementerian baru berasal dari pemisahan sejumlah direktorat pada nomenklatur yang lama.

Kabinet gemuk tersebut diklaim sebagai upaya pemerintah mempercepat pelaksanaan program kerja strategis. Meski nampak sebagai upaya membagi jabatan untuk pemerintahan yang berisi koalisi gemuk.

(mfd/frg)

No more pages