Adapun selepas subsidi BBM dibuat menjadi subsidi langsung, maka harga seluruh BBM akan dijual seusai dengan harga keekonomiannya, mengacu kepada pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (UU Migas).
"BLT itu konsepnya, itu adalah subsidi langsung untuk meningkatkan daya beli," jelasnya.
Sekadar catatan, dalam agenda UOB Indonesia Economic Outlook 2025, Burhanuddin Abdullah, Penasihat Ekonomi Presiden Terpilih Prabowo Subianto menyebut bahwa subsidi energi seharusnya dapat disalurkan dalam bentuk BLT. Karena, menurutnya selama ini subsidi yang disalurkan melalui barang tidak tepat sasaran.
(prc/frg)
No more pages