Logo Bloomberg Technoz

Polri Gagalkan Penyelundupan 134 Ribu Benur Senilai Rp32,8 M

Redaksi
04 October 2024 19:00

Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 134 Ribu Benih Lobster (Dok. Humas Polri)
Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 134 Ribu Benih Lobster (Dok. Humas Polri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Kepolisian Air Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian atau Ditpolari Baharkam Polri menangkap empat tersangka yang diduga akan mengirim benih bening lobster (BBL) atau benur ke luar negeri secara ilegal.

Para tersangka dengan inisial DS, DD, DE, dan AM tersebut ditangkap bersama barang bukti sebanyak 134 ribu BBL di Kampung Rempong, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten.

“Kami berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp32,86 miliar dari pengelolaan ilegal 134 ribu benih lobster ini,” kata Kepala Subdit Penegakkan Hukum Ditpolair Baharkam Polri, Komisaris Besar Donny Charles Go dikutip dari laman Humas Polri, Jumat (04/10/2024).

Para tersangka, menurut dia, menggunakan sebuah gudang sewaan untuk mengumpulkan ribuan benur. Selain empat tersangka, polisi juga masih melakukan penelusuran soal potensi masih adanya dalang di balik bisnis penyelundupan BBL secara ilegal tersebut.

Tersangka DS berperan sebagai kepala gudang dan pengontrol yang bertanggung jawab atas penyewaan lahan serta perekrutan pekerja. Sementara itu, DD dan DE direkrut oleh DS untuk mengemas dan memberikan oksigen ulang kepada benih lobster.