Logo Bloomberg Technoz

Dalam melaksanakan komitmen dan mendukung target net zero emission, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai program untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, antara lain dengan menerbitkan kebijakan carbon pricing atau Nilai Ekonomi Karbon melalui Peraturan Presiden Indonesia Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penerapan Nilai Ekonomi Karbon sebagai Upaya Mencapai Kontribusi Nasional dan Mitigasi Emisi Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, yang diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2021, pelaksanaan Peningkatan Nilai Ekonomi Karbon harus dilakukan melalui mekanisme perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja (Result-Based Payment), pajak karbon, dan mekanisme lainnya. Penerapan mekanisme perdagangan karbon dapat dilakukan baik secara langsung maupun melalui Bursa Karbon.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pihak yang mengatur dan mengawasi perdagangan karbon di Indonesia memberikan izin kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara Bursa Karbon di Indonesia. Komunikasi dan kerja sama yang baik dengan OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuat BEI mampu mempersiapkan bursa karbon sehingga Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon dapat resmi diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo setahun lalu. 

Selama hampir satu tahun beroperasinya IDXCarbon, telah banyak perkembangan mulai dari bertambahnya jumlah proyek aksi mitigasi yang tercatat, semakin banyaknya jumlah pengguna jasa bursa karbon, dan semakin tingginya awareness masyarakat tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon.

Dalam perkembangannya, masih diperlukan upaya besar dari seluruh stakeholders untuk semakin mendorong perdagangan karbon dalam rangka merealisasikan potensi Indonesia dalam mendukung pengendalian perubahan iklim dunia. Satu tahun IDXCarbon juga menandai kesiapan IDXCarbon sebagai penyelenggara bursa karbon, tidak hanya untuk Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) namun juga untuk Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU). Perdagangan PTBAE-PU melalui IDXCarbon akan mendorong transparansi perdagangan karbon yang diharapkan dapat meningkatkan integritas perdagangan karbon di Indonesia.  

Acara peringatan satu tahun IDXCarbon diadakan pada 3 Oktober 2024 di Main Hall BEI. Tidak hanya merayakan milestone yang telah dilalui, namun juga menyambut era baru perdagangan emisi di Indonesia. Dengan tema Empower National Decarbonization Effort through Emission Trading, acara ini dibuka oleh Dirut BEI Iman Rachman.

Hadir memberikan sambutan, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Kemenko Marves Nani Hendiarti, Direktur Mobilisasi Sumberdaya Sektoral dan Regional KLHK Wahyu Marjaka, dan Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ir. M.P. Dwinugroho, M.S.E. Sementara sebagai keynote Speaker, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi.

Pada 26 September 2024, setahun sejak diluncurkan, IDXCarbon mencatat Rp37,06 miliar nilai perdagangan,  dengan total volume 613.894 tonCo2e sebanyak 106 kali transaksi. Hal ini meningkat jika dibandingkan dengan satu hari pertama saat peluncuran setahun sebelumnya senilai Rp29,21 miliar sebanyak 459.953 ton Co2e dan sebanyak 22 kali transaksi.

Jika di hari peluncuran perdagangan baru tercatat satu proyek dengan 16 pengguna jasa, setelah satu tahun pertama sudah terdapat tiga proyek yaitu Pertamina Geothermal Lahendong, PLN PLTGU Muara Karang, PLN PLTM Gunung Wugul dan ada 79 pengguna jasa. Unit karbon tercatat di IDX Carbon pada hari pertama diluncurkan sebanyak 842.950 ton CO2e, sementara saat setahun sejak peluncuran tercatat 1.777.141 ton CO2e.

(tim)

No more pages