Logo Bloomberg Technoz

Kemenkeu Pastikan Pajak Minimum Global 15% Berlaku 2025

Azura Yumna Ramadani Purnama
04 October 2024 16:10

Ilustrasi pelaporan SPT. (Dok.Relawan Pajak DJP)
Ilustrasi pelaporan SPT. (Dok.Relawan Pajak DJP)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan Global Minimum Tax (GMT) atau tarif pajak minimum global sebesar 15% mulai diimplementasi tahun ini. Mayoritas negara mulai menerapkannya pada 2025, termasuk Indonesia.

“Makanya semua negara mulai tahun 2024 dan mayoritas pada 2025 akan mengimplementasikan minimum tax itu tadi, termasuk Indonesia. Jadi kita sedang siapkan regulasinya,” tutur Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu saat ditemui di kantor pusat Kemenkeu, Jumat (4/10/2024).

Sebagai informasi, tarif pajak efektif sebesar 15% yang merupakan peraturan dari pajak minimum global merupakan pilar 2 Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang ditetapkan untuk membatasi persaingan pajak dengan tarif minimum itu.

Peraturan ini muncul akibat terdapat banyak perusahaan multinasional yang menaruh keuntungannya di negara-negara dengan tarif pajak yang lebih rendah dari negara perusahaan tersebut berbisnis.

Febrio menjelaskan, aturan pajak minimum global sebesar 15% tersebut akan diterapkan di Indonesia untuk menghindari praktik penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan multinasional yang berinvestasi di Indonesia.