Logo Bloomberg Technoz

“Tapi intinya dengan yang minimum tax ini, pertama tadi tax holiday tidak ada disrupsi. Kedua, pemahaman tentang minimum tax ini sudah dimengerti oleh Kementerian Investasi dan juga pengusaha yang banyak kita ajak konsultasi juga,” ujar Febrio.

Meskipun begitu, Febrio belum dapat mengungkapkan rincian perubahan skema insentif pembebasan pajak ketika pajak minimum global berlaku di Tanah Air. Namun ia terus menggencarkan sosialisasi kepada segelintir pengusaha yang akan terdampak kebijakan ini.

“Lalu untuk di PMK tax holiday itu kita sebutkan ada konteks minimum tax yang akan sedang kita siapkan regulasinya ini juga segera implementasi dari minimum tax ini dalam bentuk PMK juga,” ucap Febrio.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPH) Badan disebutkan bahwa periode fasilitas tax holiday berlaku empat tahun sejak PMK tersebut diterbitkan.

“Pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri ini diberikan atas usulan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 5 ayat (10) yang disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini,” bunyi Pasal 21 Beleid itu.

PMK 130/2025 ditetapkan oleh Sri Mulyani pada 18 September 2020 dan diundangkan pada tanggal 24 September 2020. Sementara pada pasal 32, dijelaskan bahwa PMK tersebut mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Apabila mengacu kedua pasal tersebut maka fasilitas pembebasan pajak atau tax holiday diperkirakan berakhir pada 9 Oktober 2024.

(azr/lav)

No more pages