Logo Bloomberg Technoz

Kemenkeu Perpanjang Insentif Tax Holiday dengan Persyaratan Baru

Azura Yumna Ramadani Purnama
04 October 2024 15:40

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konfrensi pers RAPN 2025 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (16/8/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konfrensi pers RAPN 2025 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (16/8/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akan memperpanjang fasilitas insentif tax holiday untuk industri pionir. Namun, akan terdapat poin tambahan seiring akan berlakunya kebijakan Global Minimum Tax (GMT) pada tahun mendatang.

Tax holiday adalah insentif pembebasan pajak yang diberikan untuk perusahaan yang baru dibangun selama periode tertentu.

“Pertama dengan Menteri Investasi, kita pastikan itu tidak ada disrupsi. Jadi kita perpanjang dengan existing terms [ketentuan yang berlaku]. Jadi tidak akan ada disrupsi. Intinya itu, ini akan segera kami selesaikan,” tutur Febrio Nathan Kacaribu Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) ketika ditemui di kantor pusat Kemenkeu, Jumat (4/10/2024).

Febrio menjelaskan perpanjangan insentif tersebut akan disesuaikan seiring akan berlakunya GMT atau pajak minimum global sebesar 15% yang rencananya berlaku pada tahun mendatang.

Dengan demikian, ia menyatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM untuk menyamakan pemahaman atas berlakunya pajak minimum global ketika tax holiday diberikan.