Berbasis di Bogor, Jawa Barat, BPR Nature Primadana Capital resmi dicabut izinnya oleh OJK pada 13 September 2024. LPS saat ini sedang dalam proses rekonsiliasi dan verifikasi data untuk membayar klaim simpanan nasabah serta melaksanakan likuidasi bank.
2. BPR Wijaya Kusuma
Terletak di Madiun, BPR Wijaya Kusuma dicabut izinnya pada 4 Januari 2024. Alasan penutupan adalah ketidakmampuan bank untuk menjalankan upaya penyehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
BPRS Mojo Artho yang berada di Mojokerto mengalami pencabutan izin pada 26 Januari 2024. Bank ini gagal dalam menjaga prinsip kehati-hatian, yang akhirnya menyebabkan kondisi keuangannya terus memburuk.
4. BPR Usaha Madani Karya Mulia
Terletak di Surakarta, BPR Usaha Madani Karya Mulia mengalami pencabutan izin pada 5 Februari 2024 karena pengurus dan pemegang saham gagal melakukan upaya penyehatan.
5. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
BPR yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur, dicabut izinnya pada 16 Februari 2024. Penutupan ini disebabkan oleh masalah internal dan ketidakmampuan dalam menjaga kestabilan keuangan.
6. BPR Purworejo
BPR Purworejo di Jawa Tengah juga mengalami pencabutan izin pada 20 Februari 2024 karena masalah manajemen yang tidak bisa diatasi.
7. BPR EDC Cash
BPR EDC Cash di Tangerang, Banten, dicabut izinnya oleh OJK pada 27 Februari 2024 setelah gagal menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
8. BPR Aceh Utara
BPR ini resmi dicabut izinnya pada 4 Maret 2024 setelah sebelumnya berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR) sejak 12 Januari 2024. Masalah keuangan yang terus memburuk menjadi alasan utama penutupan.
9. PT BPR Sembilan Mutiara
BPR ini berlokasi di Sumatra Barat dan resmi dicabut izinnya pada 2 April 2024 oleh OJK. Proses likuidasi dan pembayaran klaim nasabah sedang dalam proses oleh LPS.
10. BPR Bali Artha Anugrah
BPR yang berlokasi di Denpasar, Bali, dicabut izinnya oleh OJK pada 4 April 2024. Proses penjaminan simpanan nasabah serta likuidasi bank ini telah dimulai oleh LPS.
11. PT BPRS Saka Dana Mulia
Terletak di Kudus, Jawa Tengah, PT BPRS Saka Dana Mulia kehilangan izin operasionalnya pada 19 April 2024 karena tidak mampu memenuhi persyaratan keuangan yang ditetapkan.
12. BPR Dananta
BPR Dananta yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah, dinyatakan tidak sehat oleh OJK dan dicabut izinnya pada 13 Desember 2023. Bank ini mengalami penurunan kesehatan keuangan yang serius.
13. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)
BPR ini terletak di Jepara, Jawa Tengah, dan mengalami penutupan setelah tidak dapat mengatasi masalah permodalan dan likuiditas.
14. BPR Lubuk Raya Mandiri
Terletak di Padang, Sumatra Barat, BPR Lubuk Raya Mandiri ditutup karena gagal mengatasi masalah permodalan dan likuiditas yang sudah lama berlangsung.
15. BPR Sumber Artha Waru Agung
BPR ini, yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur, resmi dicabut izinnya pada 21 Desember 2023 karena kondisi keuangan yang tidak sehat dengan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) negatif 17,54%.
(seo/red)