Logo Bloomberg Technoz

Diah juga diduga terlibat dalam pertemuan di Hotel Grand Melia pada Februari 2010 bersama dengan Dirjen Dukcapil Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan (PIAK) Sugiharto untuk menemui tersangka pada kasus tersebut, Setya Novanto dan Andi Narogong. Pertemuan tersebut diduga berisikan perbincangan mengenai persiapan proses penganggaran proyek E-KTP.

Dalam kasus korupsi E-KTP tersebut, Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menetapkan 8 orang sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. Mereka adalah mantan Ketua DPR RI 2014-2019 Setya Novanto; dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto; pengusaha, Made Oka Masagung; dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Selanjutnya pengusaha, Andi Narogong; Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo; dan mantan anggota DPR, Markus Nari. Pada 2019, KPK kembali menetapkan 4 orang tersangka baru dalam kasus tersebut, mereka adalah Miryam S Haryani; Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos; Dirut Perum PNRI, Isnu Edhi Wijaya; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik, Husni Fahmi.

Selain memeriksa Diah, penyidik KPK juga mengajukan pencekalan terhadap tersangka Miryam S Hariyani 14 Agustus lalu. Penyidik juga sempat memeriksa Miryam sebagai saksi namun belum melakukan penahanan terhadap eks terpidana kasus perintangan penyidikan kasus e-KTP tersebut.

(fik/frg)

No more pages