Kasus Korupsi E-KTP Dibuka, KPK Periksa Eks Sekjen Kemendagri
Muhammad Fikri
04 October 2024 15:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Pengenal Elektronik atau E-KTP pada 2011-2013.
Kali ini, penyidik KPK kembali memanggil dan memeriksa eks Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode 2007-2014 Diah Anggraeni sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” tulis Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (4/10/2024)
Diah yang kala itu masih menjabat sebagai Sekjen Kemendagri merupakan salah satu saksi yang diduga mengetahui alur tindak pidana korupsi tersebut. Diah disebut memiliki peran sebagai pengatur anggaran agar dapat disetujui oleh Ketua Komisi II DPR RI yang kala itu dikomandoi, Chairuman Harahap.
Dalam sejumlah dakwaan, Diah disebut berperan dalam pengetokan keputusan nilai proyek pengadaan E-KTP secara multiyears memiliki anggaran sebesar Rp5,9 triliun. Jaksa juga menulis dalam dakwaan para terpidana, Diah sebagai salah satu penerima aliran uang yaitu sebesar US$500 ribu dan Rp22,5 juta.