Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, Indofarma memang telah menghadapi gugatan PKPU dari dua perusahaan tersebut pada 12 Juni 2023 silam. Akhirnya, majelis hakim pun memutuskan Indofarma berada dalam satus PKPU.

Singkat waktu, pada 15 Agustus 2024, majelis hakim menyatakan PKPU Perseroan berakhir dengan mengesahkan Perjanjian Perdamaian (Putusan homologasi) berdasarkan putusan Nomor 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 15 Agustus 2024.

Dalam putusan itu, Indofarma sepakat untuk membayar nilai kewajiban masing-masing sebesar Rp17,14 miliar kepada PT Solarindo Energi Internasional dan Rp19,83 miliar kepada PT Trimitra Wisesa Abadi.

Lego Aset Tanah & Bangunan

Dalam upaya pembayaran utang itu, Indofarma juga telah erencana menjual sejumlah aset berbentuk tanah dan bangunan dengan kisaran nilai Rp954,4 miliar.

Secara rinci, rencana penjualan aset tersebut terdiri dari penjualan aset jaminan [produksi dan non produksi] senilai Rp865,8 miliar dan penjualan aset non jaminan dengan nilai appraisal sebesar Rp88,64 miliar. Sisanya berasal dari kegiatan operasi terbatas.

"Jenis aset yang akan dijual berupa tanah dan bangunan berdasarkan nilai appraisal KJPP [Kantor Jasa Penilai Publik] tahun 2024 dengan taksiran nilai penjualan sebesar Rp954,4 miliar," ujar Yeliandriani dalam keterbukaan informasi perusahaan, awal September lalu.

Nantinya, hasil dari penjualan tersebut akan diberikan kepada kreditur tipe A dan tipe B masing-masing senilai Rp598,9 miliar dan Rp3,44 miliar, dengan total Rp602,4 miliar.

(ibn/dhf)

No more pages