Gagal PKPU, Kreditur Indofarma (INAF) Kembali Ajukan Kasasi
Sultan Ibnu Affan
04 October 2024 14:55
Bloomberg Technoz, Jakarta - Gugatan gagal bayar atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menghampiri PT Indofarma Tbk (INAF) saat ini terus berlanjut. Kini, para kreditur mengajukan kasasi atas perjanjian perdamaian yang sebelumnya telah disahkan, dan memungkinkan emiten farmasi pelat merah itu bernafas lega.
Kedua kreditur tersebut yakni PT Solarindo Energi Internasional dan PT Trimitra Wisesa Abadi, yang sebelumnya juga melayangkan gugatan pailit kepada Indofarma (INAF).
Pengajuan kasasi berdasarkan memori kasasi Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas perkara No.74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, pada 23 Agustus 2024.
Dalam keterbukaan inforrmasi, manajemen Indofarma mengatakan bahwa pengajuan kasasi tersebut lantaran kedua kreditur masih keberatan dengan putusan homologasi dalam perjanjian perdamaian.
Manajemen memastikan bahwa adanya pengajuan kasasi ini tidak berdampak secara langsung pada operaisonal perusahaan. "Namun bergesernya waktu pelaksanaan pembayaran utang sebagaimana yang telah diatur dalam Perjanjian Perdamaian," ujar Direktur Utama Indofarma Yeliandriani.