Logo Bloomberg Technoz

Gugatan Ditolak Hakim, Platform X Tetap Wajib Bayar Denda Rp6 M

News
04 October 2024 10:03

Ilustrasi pengguna media sosial X atau Twitter. (Bloomberg)
Ilustrasi pengguna media sosial X atau Twitter. (Bloomberg)

Ben Westcott—Bloomberg News

Bloomberg, Seorang hakim Australia menolak upaya aplikasi dan platform media sosial X untuk menghapus denda sebesar A$610.500 atau setara US$418.100 (sekitar Rp6,4 miliar dengan asumsi kurs hari ini, Jumat, 4 Oktober 2024).

Sebelumnya badan pengawas di negara Australia menghukum denda medsos X karena dinilai tidak cukup menanggapi pertanyaan tentang upaya untuk menindak konten pelecehan anak.

Putusan hakim pengadilan menjadi sebuah kemenangan besar dalam pertarungan negara tersebut dengan perusahaan internet global. Pada hari Jumat, pengadilan menolak permohonan X dan memerintahkan untuk membayar semua biaya perkara.

Sengketa di pengadilan setempat ini mengakhiri gugatan yang muncul setelah komisioner eSafety Australia mendenda platform yang dulu bernama Twitter tersebut.