“Kita siap lakukan dan nanti masuk dalam platform ini akan menjadi transparan dan juga bisa dimonitor,” ucap Menkeu.
Secara khusus, Sri Mulyani menyatakan kementeriannya berhubungan lebih dari enam komite OECD yakni perpajakan, anggaran, sektor keuangan, serta lingkungan hidup.
Lebih lanjut, Nurul Gufron Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihaknya memiliki peran sebagai ketua bidang perbaikan tata kelola perusahaan dan ketua bidang antikorupsi.
Dalam kaitan itu, salah satu standar yang dipenuhi untuk menjadi anggota OECD adalah kesiapan kriminalisasi penyuap terhadap pejabat asing. Ia menyebut, standar ini masih belum masuk dalam undang-undang RI.
“Jadi sesungguhnya apa yang dilakukan ini baik terhadap memenuhi aksesi OECD tetapi juga selaras dengan pemenuhan bangsa Indonesia memenuhi ratifikasi undang-undang nomor 7 2006 yang meratifikasi UNCAC 2003,” ucap Nurul.
(azr/lav)