Logo Bloomberg Technoz

Temu ditegaskan belum melakukan pendaftaran sebagai salah satu penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia. “Belum ngajuin PSE, sebagai PSE belum,” papar dia.

Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop UKM Fiki Satari sebelumnya menyatakan bahwa sudah ada percobaan sebanyak tiga kali Temu masuk lewat pendaftaran izin merek dagang di pasar Indonesia di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum HAM.

Sejak September 2022, “aplikasi Temu dari China ini sudah coba mendaftarkan merek, desain, dan lainnya ke DJKI, tapi tidak bisa karena sudah ada perusahaan asal Indonesia dengan nama serupa dan dengan KBLI [klasifikasi baku lapangan Indonesia] yang mayoritas sama. Tapi kita tidak boleh lengah, harus kita kawal.”

Menteri Koperasi UKM Teten Masduki sebelumnya telah memperingatkan ancaman pelaku usaha dalam negeri di China tapi bukan TikTok.

“Nah, ini yang saya khawatir ada satu lagi, satu aplikasi digital cross border yang akan  saya kira akan masuk ke kita ini lebih dahsyat daripada TikTok,” pungkas dia.

Pemblokiran aplikasi sebelumnya juga dilakukan Kominfo atas platform perdagangan kripto Binance. Bahkan akses media sosial Binance juga diputus.

Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo sebelumnya menyatakan pemutusan akses digital Binance dilakukan karena ada permintaan dari lembaga pengawas terkait, yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kabiro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya, pada bulan Juli mengungkapkan latar belakang permintaan pemblokiran karena Binance tidak memiliki izin usaha di dalam negeri.

“Dalam hal ini Binance dan platform lainnya diblokir di jaringan berbasis web dan bahkan sebelumnya pun sudah dilakukan di jaringan android Playstore kerjasama dengan Google Indonesia karena tidak berizin usaha di Indonesia,” cerita Tirta.

(wep)

No more pages