Kominfo Akan Blokir Aplikasi Temu Asal China
Muhammad Fikri
03 October 2024 20:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan, telah bertemu dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Kementerian Koperasi dan UKM untuk melakukan pemblokiran terhadap platform asal China, Temu.
Menurut Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, pemerintah sepakat menutup akses platform buatan PDD Holdings Inc tersebut. Alasannya, kata dia, platform tersebut berpotensi mengancam nasib perkembangan UMKM lokal di Indonesia.
“[Pertemuan dengan] Menteri Perdagangan Menteri UKM? Sudah, [hasilnya] bahwa ini platform harus dilarang, karena ini menyangkut apa, nasib umkm kita di seluruh Indonesia” kata Budi kepada wartawan di Kantor Kominfo, Kamis (3/10/2024).
Selain itu, menurut dia, platform tersebut juga belum melakukan pendaftaran sebagai salah satu penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia. “Belum ngajuin PSE, sebagai PSE belum” kata dia.
Untuk diketahui, dilansir dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, pemerintah mewajibkan untuk setiap penyelenggara sistem elektronik di Indonesia untuk mendaftar PSE, baik penyelenggara dari negara maupun dari pihak swasta. Jika PSE tidak mendaftar, layanan pemilik platform dapat dikatakan ilegal dan dapat diberlakukan pemblokiran terhadap platform tersebut.