Seperti diketahui, DPR RI bersama pemerintah sepakat memberi keleluasaan bagi pemerintahan baru yang dipimpin Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk merealokasi anggaran untuk kebutuhan dana Kementerian baru.
Prabowo pun dikabarkan akan membentuk sekitar 44 kementerian negara. Beberapa kementerian baru berasal dari pemisahan sejumlah direktorat pada nomenklatur yang lama.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono menyebut pihaknya telah berkoordinasi dan melakukan harmonisasi dengan KemenPANRB terkait dengan revisi Undang-Undang Kementerian Negara.
Thomas menyebut, upaya yang dilakukan pihaknya bersama KemenPANRB bertujuan untuk mengantisipasi kebutuhan anggaran atas keputusan Presiden terpilih Prabowo Subianto apabila terdapat suatu perubahan pada jumlah Kementerian/Lembaga.
(azr/frg)