Kala itu, Anas menjelaskan single salary akan diatur secara khusus dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).
Nantinya, besaran gaji yang diterima hanya akan memuat satu komponen dan berpotensi akan menghapus komponen lain yang selama ini terpisah dari gaji seperti tunjangan perjalanan dinas dan lainnya.
(azr/frg)
No more pages