Logo Bloomberg Technoz

Tukin Tetap Ada, Kata MenPAN-RB Soal Single Salary ASN

Azura Yumna Ramadani Purnama
03 October 2024 19:20

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas. (Foto: BPMI Setpres/Rusman)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas. (Foto: BPMI Setpres/Rusman)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan masih meramu rumusan skema gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut dia, wacana penerapan sistem gaji tunggal tersebut masih perlu melalui sejumlah penyesuaian.

Di sisi lain, dia menegaskan, tunjangan kinerja (tukin) masih akan tetap ada meski diterapkan skema upah tunggal.

“Tapi tunjangan kinerja itu tetap akan kita berlakukan, karena nanti antara yang kerja dengan nggak kerja, kedepan tunjangannya jangan sama. Ini kalau kerja nggak kerja, gajinya sama kan repot,” kata Anas ketika ditemui di Kemenko Perekonomian, Kamis (3/10/2024).

Dilansir melalui website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary system adalah sistem di mana PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan beberapa komponen penghasilan. Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan.

Pada akhir tahun lalu, pemerintah telah melakukan uji coba penerapan skema gaji tunggal terhadap dua instansi pemerintah, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).