Logo Bloomberg Technoz

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi APD Kemenkes Saat Covid-19

Muhammad Fikri
03 October 2024 17:40

Asep Guntur Rahayu dan Tessa Mahardhika Sugiarto saat konferensi pers penahanan tersangka kasus korupsi APD Kemenkes. (Bloomberg Technoz/M Fikri)
Asep Guntur Rahayu dan Tessa Mahardhika Sugiarto saat konferensi pers penahanan tersangka kasus korupsi APD Kemenkes. (Bloomberg Technoz/M Fikri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan identitas dan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan pada 2020. Korupsi tersebut mengambil uang dari dana siap pakai badan nasional penanggulangan bencana (BNPB) yang tengah berjibaku menangani penyebaran Covid-19.

Tiga tersangka tersebut adalah pejabat pembuat komitmen pada pusat krisis kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana; Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik; dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo.

"Penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 3 sampai dengan 22 Oktober 2024," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (3/10/2024).

Kasus ini berawal pada Maret 2020, saat Shin Dong Keun sebagai Direktur Utama PT Yonsin Jaya selaku wakil para produsen APD menunjuk PPM sebagai distributor resmi selama dua tahun.

Pada periode yang sama, Kemenkes melalu pusat krisis kesehatan mulai memesang APD kepada PPM. Saat itu, telah dipesan sebanyak 10.000 set dengan harga Rp379.500 per set.