Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mengatakan akan memblokir atau menutup akses aplikasi media sosial milik Elon Musk, X -- dulunya twitter. Kali ini, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyebut alasannya operator X belum memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
Hal ini menimbulkan kesulitan saat pemerintah tengah berupaya bersama-sama pengelola media sosial menjaga keamanan pelaksanaan Pilkada 2024 dan kejahatan digital lainnya seperti judi online. Operator X menjadi satu-satunya penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang tak hadir dalam acara deklarasi anti hoaks Pilkada 2024 di Kementerian Kominfo hari ini.
“[Pemblokiran] itu salah satu opsi yang akan kita pertimbangkan jika diperlukan,” kata Budi kepada wartawan di Kantor Kominfo, Kamis (3/10/2024)
Ancaman pemblokiran terhadap X sudah berulang kali disuarakan Menteri Budi dan anak buahnya. Akan tetapi, hingga saat ini akses terhadap media sosial tersebut masih sangat lancar.
Selain tak menaati aturan soal keberadaan kantor perwakilan, pemerintah sempat mengkritik kebijakan X yang memperbolehkan penyebaran konten pornografi di platform tersebut. Saat itu, Budi dan anak buahnya langsung mengancam akan memblokir X karena tak sesuai dengan nilai dan aturan di Indonesia.
Bahkan, saat itu, Kominfo mengatakan, X telah mendapat dua kali surat peringatan yang tak ditanggapi secara positif.
Akan tetapi, hingga saat ini, layanan media sosial X terus bisa diakses seluruh masyarakat di Indonesia. Platform media sosial ini bahkan masih memainkan posisi tertentu dalam sejumlah dinamika politik dan sosial di Indonesia.
Pemerintah padahal bisa bersikap tegas seperti sejumlah negara untuk menertibkan platform Elon Musk tersebut. Paling anyar, pemerintah Brasil secara serius menutup akses platform X di negaranya sejak 31 Agustus lalu.
Pengadilan Brasil pun secara gamblang menjatuhkan hukuman dan denda kepada perusahaan Elon Musk tersebut. Hal ini terjadi karena Elon tak mau membuat kantor perwakilan di Brasil dan tak mau menutup sejumlah akun yang dinilai menyebarkan konten negatif atau hoaks.
Hasilnya, pemerintah Brasil memaksa Elon Musk membayar denda sebesar USD$1,84 atau setara dengan Rp27,8 miliar jika ingin pemblokiran terhadap X dihentikan.
(fik/frg)