Aturan Rampung, BEI Sebut Short Selling Meluncur Kuartal I-2025
Sultan Ibnu Affan
03 October 2024 15:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan penerapan mekanisme perdagangan short selling akan meluncur pada kuartal pertama 2025 mendatang.
Penerapan tersebut menyusul rampungnya Peraturan OJK (POJK) VI Tahun 2024 yang mengatur pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan efek untuk nasabah serta transaksi short selling yang telah terbit pada 3 April 2024 dengan masa transisi selama enam bulan, atau tepatnya pada 3 Oktober ini.
"Target kita itu memang akan dilaksanakan pada kuartal pertama tahun depan," ujar Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik saat ditemui di Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Aturan teknis itu meliputi Peraturan nomor 2-H yang mengatur persyaratan dan perdagangan efek dalam transaksi margin serta short selling. Kemudian, peraturan nomor III-I mengenai keanggotaan, termasuk keanggotaan untuk margin dan/atau short selling.
"Dengan adanya dua peraturan ini, perdagangan dan keanggotaan terkait margin dan short selling dapat segera disesuaikan oleh para anggota bursa" ujar Jeffrey.